LOMBOK BARAT, kilatnews.co – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat, memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong. Penegasan ini disampaikan setelah tim gabungan melakukan pengecekan menyeluruh di lokasi yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.

“Setelah kami melakukan pengecekan, anggota kami tidak menemukan adanya kegiatan penambangan emas,” kata Kepala Polres Lobar AKBP Yasmara Harahap di Lombok Barat, Rabu (1/4/2026).

Pengecekan lapangan tersebut berlangsung pada Selasa (31/3/2026) petang. Tim gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lombok Barat dan Bhabinkamtibmas Buwun Mas menyisir kawasan perbukitan Lendang Bare, yang masuk wilayah Desa Persiapan Blongas, serta Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.

Secara geografis, lokasi tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Secara administratif, area ini juga masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit.

Kepolisian melakukan pengecekan menyusul beredarnya rekaman video di media sosial. Video tersebut memperlihatkan aktivitas pengolahan emas dengan metode perendaman di atas lahan yang sebelumnya telah tersegel.

Dari hasil penyisiran, AKBP Yasmara Harahap menyampaikan bahwa pihaknya hanya menemukan sisa-sisa aktivitas penambangan yang kondisinya sudah terbengkalai. Ia menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aktivitas baru penambangan di lokasi tersebut.

Selain itu, kepolisian juga tidak menemukan kecocokan antara video yang beredar dengan kondisi di bekas lokasi tambang. Lokasi yang disebut-sebut milik warga negara asing asal China di Bukit Lendak Bare itu, menurut Yasmara, tidak sesuai dengan dokumentasi yang viral.

“Jadi, tim di lapangan hanya menemukan bekas kolam rendaman yang sudah lama tidak pernah beroperasi,” ujarnya.

Meski demikian, Yasmara menegaskan bahwa Polres Lobar akan kembali melakukan pengawasan secara intensif. Pihaknya juga akan memasang kembali garis polisi di lokasi bekas penambangan ilegal tersebut untuk mencegah aktivitas serupa di masa mendatang.