Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menyita sekitar 31 poket narkoba jenis sabu-sabu dari dua pria dalam sebuah penggerebekan di Lingkungan Pali, Kecamatan Asakota. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu dini hari, 24 Desember 2025, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Kepala Polres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjelaskan, operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.35 WITA. Tim opsnal Polsek Asakota mendatangi rumah seorang pelaku berinisial MU. Di lokasi, petugas mendapati MU bersama IK sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Jadi, sekitar pukul 01.35 WITA, anggota opsnal kami mendatangi rumah saudara MU. Di dalam rumah, petugas mendapati MU bersama IK sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” kata AKBP Didik di Mataram, Rabu (24/12/2025).

Dari hasil penggeledahan di rumah MU, polisi menemukan 11 poket narkoba diduga sabu-sabu dalam klip plastik bening yang siap edar. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Dari penggeledahan ini, ditemukan 20 poket sabu siap edar lainnya yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain 31 poket sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang bukti tersebut meliputi alat isap sabu-sabu, telepon seluler, dan uang tunai senilai Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

“Untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, kasusnya ditangani tim resnarkoba,” ujar AKBP Didik.

AKBP Didik menambahkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Oleh karena itu, ia mengimbau warga untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.