Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara, Sumatra Utara, berhasil meringkus seorang pria berinisial ABM (49) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (17/2) di kediaman tersangka, polisi menyita 16,40 gram sabu, satu pucuk senjata api jenis airsoft gun, dan satu unit mobil mewah BMW.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Barang Bukti dan Aset yang Disita

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AK Arifin Purba menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan ABM yang berprofesi sebagai wiraswasta. “Kami mengamankan ABM yang berprofesi sebagai wiraswasta,” ungkap Arifin pada Jumat (20/2).

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting. Selain total 16,40 gram sabu yang dikemas dalam satu plastik klip besar (5 gram) dan delapan plastik klip sedang (11,40 gram), polisi juga menyita:

  • Satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
  • Satu unit mobil BMW E36 warna hitam dengan nomor polisi BK 1181 AT.
  • Uang tunai Rp3.050.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.
  • Satu unit timbangan elektrik, telepon seluler, serta sejumlah plastik klip kosong dan alat sekop kecil (pipet).

Proses Hukum dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Tersangka ABM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini secara resmi terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut.

Arifin menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara guna menciptakan situasi yang kondusif. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ABM dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) terkait tindak pidana narkotika.