PALU, KILATNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengintensifkan pengawasan harga dan distribusi komoditas pangan di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan serta menjaga stabilitas harga di pasaran, menyusul temuan adanya pedagang yang menjual beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Bangkep turun langsung ke lapangan, melakukan pendataan dan pengecekan harga pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, pada Kamis (26/3/2026).

Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga ketersediaan dan harga pangan. “Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan fluktuasi harga pangan tetap dalam batas wajar dan ketersediaan stok di tingkat pedagang mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujar AKP Nanang Afrioko di Palu, Kamis (26/3/2026).

Kegiatan pengawasan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Polres Bangkep bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menjalankan tugas ini.

Temuan Harga dan Tindakan

Dalam pemantauan yang menyasar beberapa titik seperti Toko Santana, Toko Moala, dan Toko Naura, petugas mencatat beberapa harga komoditas pangan. Beras premium terpantau di kisaran Rp14.500 hingga Rp15.000 per kilogram, sementara beras SPHP stabil di angka Rp12.500 per kilogram. Komoditas lain seperti bawang merah tercatat Rp52.000 per kilogram dan telur ayam ras Rp34.000 per kilogram.

Meskipun harga komoditas secara umum relatif stabil, tim gabungan menemukan adanya variasi harga pada beras premium di salah satu toko yang berada di atas HET. Menanggapi temuan ini, AKP Nanang Afrioko menjelaskan, pihaknya memberikan edukasi dan teguran persuasif kepada pedagang agar mematuhi regulasi pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat.

Selain pengecekan harga, Polres Bangkep juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera melengkapi Izin Usaha Perdagangan atau Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin pengemasan beras sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin legalitas operasional dan standarisasi mutu pangan yang beredar.

AKP Nanang Afrioko menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pengawasan berkala. “Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan tidak segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan publik,” pungkasnya.