Sebanyak 58 pasangan calon pengantin di Jakarta Timur diduga menjadi korban penipuan oleh sebuah wedding organizer (WO). Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkapkan bahwa total kerugian sementara yang dilaporkan para korban telah mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
“Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim,” kata Kombes Pol Alfian Nurrizal, dilansir Antara, Minggu (31/5).
Dari puluhan korban tersebut, dua pasangan calon pengantin diketahui telah melangsungkan pernikahan. Namun, mereka tidak mendapatkan layanan sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak WO. Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum dapat melangsungkan acara pernikahan yang telah direncanakan.
Kombes Pol Alfian menambahkan, “Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung.”
Salah satu pasangan korban, Aldi (32) dan Feny (32), telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (24/5/2026). Kasus dugaan penipuan ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, yang terus menerima laporan dan melakukan pendataan terhadap korban lainnya.
