Jawa Tengah menghadapi situasi darurat terkait kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang menimpa santriwati di sejumlah pondok pesantren. Setelah terungkapnya kasus di Pati, kepolisian Jepara kini menetapkan seorang pengasuh ponpes sebagai tersangka, sementara penyidikan kasus serupa di Rembang justru dihentikan.
Perkembangan Kasus di Pati
Kasus pencabulan yang melibatkan A, pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, masih terus bergulir di kepolisian. Tersangka A, yang diduga mencabuli puluhan santriwati, telah ditangkap di Wonogiri dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama menyatakan, “Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih gamblang kasus pencabulan dilakukan oleh tersangka A terhadap para santriwati di ponpes tersebut.”
Secara terpisah, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Abdul Ghaffar Rozin menegaskan bahwa A bukan seorang kiai atau pengasuh pesantren di bawah naungan NU. “Sosok tersangka A ialah seorang tabib atau dukun yang membuka praktik ritual penyembuhan dan kemudian mendirikan lembaga pendidikan,” ungkap Abdul Ghaffar Rozin, menambahkan bahwa Pondok Pesantren Ndholo Kusumo juga bukan bagian dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU).
Abdul Ghaffar Rozin menduga pelaku merasa kebal hukum karena memiliki jaringan klien luas, termasuk dari unsur aparat. Banyak masyarakat yang mendatangi A untuk meminta doa atau menjalani ritual pengobatan tertentu.
Penetapan Tersangka di Jepara
Kasus serupa juga mencuat di Jepara, di mana polisi telah menetapkan AJ, pengasuh dan guru sebuah ponpes, sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwatinya. AJ memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Jepara pada Senin (11/5), didampingi kuasa hukum dan santri lain.
AJ terlihat menggunakan kursi roda saat memasuki ruang pemeriksaan, sebuah pemandangan yang dinilai aneh. Pasalnya, pada Jumat (8/5) sebelumnya, AJ tampak sehat saat menjemput dan mengantar rombongan Kementerian Agama Jepara yang berkunjung ke ponpesnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jepara Ajun Komisaris M Faizal Wildan Umar Rela membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Iya sudah ditetapkan tersangka. Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Setelah melakukan penyelidikan selama 6 bulan sejak kasus itu dilaporkan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan,” jelasnya pada Senin (11/5).
M Faizal Wildan Umar Rela menambahkan bahwa kasus pencabulan terhadap santriwati berusia 19 tahun itu “berlangsung selama April-Juli 2025.” Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.
Penyidikan di Rembang Dihentikan
Berbeda dengan dua kasus di atas, Satuan Reskrim Polres Rembang justru menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan pada tahun 2025. Penghentian ini dilakukan karena penyidik menemui jalan buntu dalam proses pembuktian materiil.
Kepala Satuan Reskrim Polres Rembang Ajun Komisaris Alva Zakya Akbar membenarkan penerbitan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut. “Kami melakukan langkah hukum menerbitkan SP3 didasari oleh gelar perkara yang kita laksanakan, karena kendala dari penyidik yaitu pihak pelapor dan korban tidak kooperatif,” terang Alva Zakya Akbar pada Senin (11/5).
Sebelum SP3 diterbitkan, Satuan Reskrim Polres Rembang sempat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada Juli 2025. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas tersebut belum lengkap (P-18/P-19), sehingga kepolisian berupaya melengkapi berkas sesuai rekomendasi JPU.
