Aparat kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis ganja di rumah pelaku berinisial BP, yang sebelumnya membunuh ibu kandungnya, YRA, di Mataram. Penemuan ini terjadi usai BP membakar dan membuang jasad ibunya di pinggir jalan wilayah Batu Leong, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid mengungkapkan, ganja tersebut ditemukan dalam sebuah kotak permen karet berwarna putih. “Barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan dalam kotak permen karet warna putih,” kata Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Selasa (27/1/2026).
Kholid menjelaskan, penemuan ganja itu berawal saat Tim Puma Polda NTB mendatangi rumah pelaku di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram. “Ganja ditemukan dari penggeledahan mobil Innova warna hitam di rumah pelaku,” ujarnya.
Motif dan Status Hukum Pelaku
Meskipun belum dapat memastikan apakah perbuatan pelaku membunuh ibu kandungnya di bawah pengaruh narkotika, Kholid menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut. “Tentu itu masih kami dalami. Nantinya akan dilakukan tes urine lebih lanjut,” ucap Kholid.
Namun, ia memastikan bahwa perbuatan pidana BP membunuh ibu kandungnya telah terungkap. Motif pembunuhan tersebut terkait sakit hati pelaku kepada korban yang menolak permintaan uang sebesar Rp39 juta untuk membayar utang.
Saat ini, BP telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB. Penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP terhadap pelaku.
Kholid merinci, Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur pidana penjara paling lama 16 tahun bagi perbuatan merampas nyawa orang lain. “Untuk ayat 2, itu mengatur tentang perbuatan pidana atas perbuatan merampas nyawa ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung, maka dapat dipidana dengan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pada ayat 1,” jelasnya.
Sementara itu, Pasal 459 KUHP berkaitan dengan aturan pidana atas aksi pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kholid.
