Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil membekuk seorang pria berinisial A (35) yang diduga kuat melakukan penyiraman air keras terhadap mantan kekasihnya, U (38). Aksi keji ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena diputus cinta oleh korban enam bulan lalu.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, menjelaskan bahwa penangkapan A terkait dengan kasus penganiayaan berat. “Pelaku ini diamankan terkait penganiayaan dengan cara menyirami korban air keras. Jadi cerita, menurut pelaku dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban (diputuskan),” ujar Iptu Abdul Latif di Makassar pada Selasa (17/3/2026).

Insiden tragis tersebut terjadi pada Senin (16/3/2026) malam. Berdasarkan pengakuan pelaku, A sengaja datang ke Makassar untuk mencari korban. Setelah mengetahui keberadaan U, A mendatangi rumah mantan kekasihnya itu di Jalan Deppasawi, Kecamatan Tamalate.

Di rumah korban, A melancarkan aksinya. Setelah menyiramkan air keras, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan A segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tamalate. Tim Unit Resmob Polsek Tamalate, dibantu personel Polrestabes Makassar, segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah dikejar di Jalan Tanjung Bunga, Makassar, pada Selasa (17/3/2026) dini hari.

Sebelumnya, A dan U diketahui menjalin hubungan asmara yang cukup dekat. Namun, hubungan tersebut merenggang hingga akhirnya korban memutuskan pelaku sekitar enam bulan lalu. A yang tidak terima dengan keputusan tersebut sempat berupaya untuk rujuk, namun selalu ditolak oleh U. Penolakan inilah yang memicu A untuk datang ke Makassar dan melakukan perbuatan keji tersebut.

Iptu Abdul Latif menambahkan detail kejadian. “Tempatnya disiram itu di rumah korban, di kamar tidurnya. Jadi, waktu menyiram itu menurut korban buka jendela,” jelasnya. Pelaku mengetuk-ngetuk jendela, dan saat korban mendengar bunyi, ia melihat keluar. “Disangkanya itu kucing, akhirnya dibuka jendela sedikit langsung disiram air keras ke dalam,” lanjut Latif, mengutip keterangan korban.

Setelah kejadian, korban U segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat siraman air keras tersebut, U mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya dan kini masih menjalani perawatan intensif.

“Jadi, luka bakar itu di sekujur tubuhnya sesuai dengan foto yang ada di rumah sakit. Sementara dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,” terang Iptu Abdul Latif.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain plastik bekas sarung tangan. Selain itu, ditemukan pula sebuah buku berisi catatan tulisan tangan pelaku yang menuduh korban berselingkuh dengan orang lain. Dalam catatan tersebut, pelaku bahkan menuduh korban tanpa bukti telah berhubungan badan dengan orang lain di sebuah penginapan.

Pihak keluarga korban yang hadir di Polsek Tamalate tampak menangis dan menunjukkan kegeraman mendalam atas perbuatan keji yang dilakukan A terhadap U.