Kepolisian Resor Halmahera Utara tengah mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan oleh porter dan pemandu pendakian terkait tragedi erupsi Gunung Dukono. Insiden bencana alam ini menyebabkan dua warga negara asing (WNA) asal Singapura meninggal dunia.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Kami sedang melakukan pendalaman, dan kalau sampai terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter dan pemandu bisa dijerat pidana jadi untuk sementara proses penyelidikan masih jalan,” kata AKBP Erlichson Pasaribu dalam konferensi pers di Mapolres Halut, Jumat (8/5).

Menurut Kapolres, aktivitas pendakian di Gunung Dukono seharusnya tidak dilakukan mengingat status gunung berada pada Level II Waspada. Ketetapan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) secara jelas melarang aktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah.

“Ini bukan jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian,” tegasnya, menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pariwisata telah menutup total pendakian Gunung Dukono sejak 17 April 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 556/061.

Data dari Basarnas Ternate mencatat, total 20 pendaki terdampak erupsi Gunung Dukono. Rinciannya, sembilan orang merupakan WNA asal Singapura, sementara 11 lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI). Dari jumlah tersebut, dua WNA Singapura dilaporkan meninggal dunia, dan satu orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Ternate, Iwan Ramdani, sebelumnya mengonfirmasi bahwa tujuh WNA asal Singapura berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Adapun korban yang masih dicari tim SAR adalah Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez bin Abdul Hamid (27) asal Singapura, serta seorang WNI bernama Enjel.

AKBP Erlichson Pasaribu menegaskan konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melanggar. “Jika terbukti melanggar, oknum porter dan pemandu dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.