Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini terkait dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar.

Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di 91 Media Center Bid Humas Polda Riau pada Senin, 18 Mei 2026. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup menjadi perhatian serius Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yang dilakukan secara profesional dengan pendekatan investigasi ilmiah.

Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Aturan

“Kasus yang dirilis hari ini menyangkut dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” jelas Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Ia menambahkan, “Aktivitas tersebut berupa kegiatan budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam.”

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia.

Dalam laporan itu, PT Musim Mas diduga mengelola lahan perkebunan sawit seluas sekitar 29 ribu hektare yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Selain itu, perusahaan juga diduga menanam sawit di sempadan sungai yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.

Hasil Penyelidikan dan Kerugian Ekologis

Selama empat bulan penyelidikan dan penyidikan, tim Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang. Para ahli tersebut meliputi ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan tanaman sawit milik perusahaan hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Padahal, aturan yang berlaku mengharuskan jarak minimal 50 meter dari sempadan sungai.

Penyidik juga menemukan kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, penurunan tanah, erosi, serta hilangnya vegetasi alami di kawasan sempadan Sungai Air Hitam. “Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Kerusakan lingkungan tersebut berlokasi di wilayah perkebunan PT Musim Mas di Desa Air Hitam, Kecamatan Tebuih, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ahli menghitung total potensi kerugian ekologis akibat aktivitas ini mencapai Rp187.863.860.000.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 30 dokumen penting telah disita. Dokumen-dokumen tersebut mencakup legalitas perusahaan, AMDAL, Rencana Kerja Tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.

Ancaman Hukuman Berat

Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana. PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau,” pungkas Kombes Zahwani Pandra Arsyad.