Seekor gajah Sumatera ditemukan mati terpenggal di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Penemuan bangkai gajah pada 3 Februari 2026 ini mengindikasikan kematian tidak wajar, dengan gading yang telah raib.
Drh. Rini, dalam konferensi pers di ruang media center Polda Riau pada Jumat (6/2), mengungkapkan hasil bedah bangkai. “Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat. Gading hilang, dan bagian dahi diduga menjadi titik tembakan. Tengkorak kepala masih tersisa, namun bagian depan dipotong. Ini jelas kematian tidak wajar,” tegas drh. Rini.
Dugaan penembakan diperkuat oleh temuan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau. Kabid Labfor Polda Riau Ajun Komisaris Besar (AKB) Ungkap Siahaan menyampaikan, timnya menemukan dua potongan logam yang diduga kuat merupakan proyektil peluru senjata api. “Barang bukti berupa dua proyektil berbahan logam tembaga kuningan. Senjata yang digunakan masih dalam proses pendalaman karena diduga senjata rakitan,” ujarnya.
AKB Ungkap Siahaan menambahkan, hasil uji pendahuluan sampel tanah dan genangan air di sekitar bangkai gajah tidak menunjukkan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga kematian akibat racun dapat dikesampingkan. “Berdasarkan hasil proyektil, senjata yang digunakan merupakan rakitan,” jelasnya.
Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah Sumatera yang terpenggal ini merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati. Hilangnya bagian wajah dan gading gajah mengindikasikan kuat adanya praktik perburuan liar. “Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tegas Yudha.
Penyelidikan kasus ini dimulai setelah adanya laporan masyarakat pada 3 Februari 2026. Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra menjelaskan, Polsek Ukui bersama Satreskrim Polres Pelalawan, serta Polda Riau langsung mendatangi lokasi temuan. “Sejak tanggal 3 Februari, kami telah melakukan penyelidikan intensif dan memperkuat penanganan perkara ini dengan dukungan Ditreskrimsus Polda Riau serta berkolaborasi dengan BBKSDA. Penanganan dilakukan secara profesional dan berbasis bukti ilmiah agar kasus ini terang benderang,” ujar Pandra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menambahkan, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim Labfor diterjunkan ke lokasi pada 4 Februari pagi untuk bergabung dengan Polres Pelalawan. “Hingga saat ini kami telah memeriksa lima orang saksi. Kami juga masih menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi dan pemeriksaan Labfor. Perlu kami sampaikan, gajah ini merupakan gajah liar yang melintas di jalur alami kawanan, bukan gajah dalam pengawasan,” jelasnya.
Polda Riau bersama BBKSDA Riau memastikan penanganan perkara ini berjalan tegas, profesional, dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, termasuk gajah Sumatera, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi. “Penyelidikan sedang berlangsung dan kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa ini agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” pungkas Ade.
