Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Sumbawa. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinasnya.

Selain status tersangka, AKP Malaungi juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai putusan sidang Kode Etik Profesi Polri. Sidang etik tersebut berlangsung di Mapolda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 9 Februari 2026.

Anggota Propam Polda NTB turut menggiring AKP Malaungi menuju ruang penahanan usai menjalani proses sidang. Kasus ini menyoroti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan di internal institusi.