Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Penetapan ini terungkap pada medio Januari 2026, melibatkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial IKS dan pihak swasta berinisial MZ.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram pada Jumat, mengonfirmasi adanya penelitian berkas kedua tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. “Iya, kemarin ada dua (tersangka), berkas sama. Kita masih bergelut di penelitian-penelitian (berkas),” kata Zulkifli Said.
Zulkifli Said menambahkan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan penyidik Polda NTB guna memastikan kelengkapan berkas perkara. “Masih berkoordinasi (Polda NTB) untuk kelengkapan berkas-nya,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, sebelumnya menolak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka ini. “Untuk kasus tipikor (tindak pidana korupsi), belum bisa diinformasikan sebelum tahap pra penuntutan. Nanti kami informasikan setelah pra penuntutan atau P-21,” ucap Endriadi.
Dalam penyidikan kasus ini, Polda NTB telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Audit tersebut menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp2,8 miliar. Hasil audit BPKP ini menjadi salah satu materi kelengkapan alat bukti yang dilimpahkan penyidik kepolisian kepada jaksa peneliti di Kejati NTB.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan mebel pada tahun anggaran 2022 yang diperuntukkan bagi kebutuhan SMK di seluruh wilayah NTB. Proyek tersebut menelan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) senilai total Rp10,2 miliar.
Selama tahap penyidikan, kepolisian tercatat telah memeriksa 57 saksi. Para saksi berasal dari berbagai kalangan, termasuk Dinas Dikbud NTB, pihak penyedia barang, lembaga pengadaan barang dari pemerintah, dan pihak sekolah sebagai penerima barang. Beberapa nama yang pernah menjalani pemeriksaan antara lain mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Dikbud NTB Khairul Ihwan.
