Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah menelaah laporan dugaan eksploitasi seksual yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS. RMS, pemilik hotel di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dilaporkan oleh tiga warga lokal yang diduga menjadi korban.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati, membenarkan laporan tersebut diterima pada Kamis (29/1) sore. “Laporan kami terima Kamis (29/1) sore kemarin,” kata Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat (30/1/2026).
Ni Made Pujawati menambahkan, kepolisian kini sedang melakukan telaah atas laporan dugaan eksploitasi seksual yang dilaporkan oleh para terduga korban. Para korban melaporkan persoalan hukum ini ke Polda NTB dengan pendampingan dari Biro Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, membenarkan pihaknya memberikan pendampingan terhadap para terduga korban. “Dalam laporan kami lampirkan bukti chat (korban dan terduga pelaku), foto, video, dan ada saksi juga,” ujar Joko.
Joko menjelaskan, BKBH Unram memberikan pendampingan hukum berangkat dari aduan para korban. Mereka datang ke BKBH Unram dan menceritakan tentang perbuatan terlapor. Dari tiga terduga korban, salah seorang di antaranya adalah pria. Mereka disebut diajak “tenggelam dalam dunia fantasi seksual” terlapor.
Salah satu korban perempuan mengaku telah mengenal terlapor cukup lama, bahkan sempat diajak menikah. Karena menganggap ajakan itu sebagai sebuah hubungan yang serius, korban perempuan tersebut kemudian mengajak terlapor bertemu dengan dua rekannya yang juga menjadi korban.
Saat pertemuan itu, terlapor diduga memaksa para korban untuk berhubungan badan secara bersama-sama. Istri terlapor, yang juga seorang warga negara asing, disebut turut serta dalam fantasi seksual tersebut. Joko menyebut peristiwa yang terjadi pada medio Juli dan September 2025 itu didokumentasikan oleh terlapor. BKBH Unram kini mengantongi bukti dalam bentuk video.
“Jadi, pelaku punya fantasi ketika melihat orang atau pasangan orang, dia ingin melakukan persetubuhan. Dia (pelaku) punya istri, istrinya juga begitu,” kata Joko.
