Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali memanggil seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati menjelaskan, pemanggilan ini merupakan agenda kedua setelah tersangka berinisial MTF tidak hadir pada jadwal sebelumnya dengan alasan sakit.
“Karena kemarin tidak hadir, kita agendakan ulang untuk diperiksa,” kata Kombes Pol. Pujawati di Mataram, Rabu malam (26/2/2026).
Mengenai jadwal pasti pemeriksaan tersangka MTF, Pujawati memilih untuk tidak mengungkapkannya kepada publik. “Tunggu saja tanggal mainnya,” ucapnya.
Tanggapan serupa juga disampaikan terkait langkah penahanan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan langkah tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Proses Penyidikan dan Penguatan Alat Bukti
Sebelumnya, pada Jumat (20/2/2026), Dirres PPA-PPO Polda NTB telah menyatakan bahwa penanganan kasus ini sudah berada di tahap penyidikan. Dalam tahap ini, kepolisian berfokus pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, termasuk terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut.
Selain itu, upaya lain yang telah dilakukan adalah mendatangi pondok pesantren untuk kebutuhan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan visum terhadap korban.
Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas dari Polres Lombok Tengah. Laporan awal masuk setelah adanya aduan dari korban yang mendapatkan pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
Pengakuan Korban dan Bukti Rekaman Audio
BKBH Unram kali pertama menerima laporan dari tiga orang perempuan. Mereka mengaku mengalami perilaku kekerasan seksual dari terlapor saat masih berstatus santriwati di pondok pesantren tersebut. BKBH Unram mencatat bahwa ada lebih dari tiga orang perempuan yang datang dan mengaku sebagai korban dari pelaku yang sama.
Dalam laporan tiga korban pertama yang diterima BKBH Unram pada medio Januari 2026, mereka termotivasi untuk melapor karena geram mendengar rekaman audio terlapor yang beredar luas melalui media sosial. Dalam rekaman audio tersebut, terdengar salah seorang ustazah pada pondok pesantren itu mengaku menjadi korban persetubuhan dari terlapor.
Turut terdengar tanggapan terlapor dalam rekaman audio tersebut. Ia mengelak atas pengakuan ustazah dan memaksa korban melakukan sumpah “Nyatoq”. Dalam tradisi suku Sasak, “Nyatoq” diibaratkan seperti sumpah pocong, di mana korban diminta bersumpah dan jika berbohong akan mengalami kesialan.
BKBH Unram telah mengantongi bukti rekaman audio tersebut dan menjadikannya sebagai kelengkapan alat bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian.
