Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya untuk menangkap Koko Erwin, terduga bandar narkotika yang disebut-sebut sebagai pemberi suap senilai Rp1 miliar kepada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro. Suap tersebut diduga terjadi saat AKBP Didik menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Kamis (27/02/2026), menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengejar Koko Erwin dan jaringannya. “Perlu diketahui Polri dalam hal ini diwakili oleh Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berkomitmen mengejar para DPO tersebut yaitu saudara KE (Koko Erwin), dan saudara S dan A anak buah KE, termasuk nanti itu kita dalami identitas dari B itu siapa, akan kita lakukan pengejaran,” tegas Roman.
Komitmen ini disampaikan Roman menanggapi keraguan publik terkait langkah Polda NTB dalam penetapan status tersangka Koko Erwin. Nama Koko Erwin muncul sebagai tersangka bersama AKBP Didik Putra Kuncoro setelah pengembangan kasus penangkapan AKP Malaungi. Roman menepis pesimisme tersebut, “Banyak kasus-kasus atau pun perkara yang awalnya DPO dan sudah tertangkap, jadi ada yang berpendapat demikian, itu sah-sah saja, hak dari pada pengacara atau pun masyarakat.”
Koko Erwin pertama kali disebut dalam kasus ini oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, telah membeberkan seluruh pihak yang terlibat.
Berdasarkan rangkaian BAP di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia juga mengakui menerima sabu sebanyak 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin. Bandar narkotika yang disebut sebagai “pemain lama” ini menyerahkan uang tersebut dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk memiliki Mobil Toyota Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. AKBP Didik, sebagai Kapolres Bima Kota, disebut menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin dapat berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Hingga saat ini, Roman menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan serangkaian penyidikan. “Sementara belum pelimpahan berkas dan masih di Polda NTB,” pungkasnya, menandakan proses hukum masih terus berjalan di tingkat Polda NTB.
