Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini dilakukan setelah Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Alasan Penahanan Dokter Richard Lee

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ada dua dasar utama yang melatarbelakangi penahanan Richard Lee.

“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka ‘live’ pada akun TikTok,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, seperti dilansir Antara.

Alasan kedua, Richard Lee juga diketahui mangkir dari kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” tegas Budi Hermanto.

Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan intensif. Proses pemeriksaan terhadap YouTuber sekaligus dokter kecantikan tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada Richard Lee.