Dokter Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (19/2/2026). Ia akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan tersebut mengukuhkan statusnya sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. “Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19/2) pukul 10.00 WIB,” kata Kombes Budi Hermanto, dilansir Antara, baru-baru ini.
Menurut Kombes Budi, pihak pengacara Richard Lee telah mengonfirmasi perihal surat panggilan tersebut. Dokter kecantikan sekaligus YouTuber itu juga telah menerima surat pemanggilan.
Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, “Kami tunggu Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL.” Ia juga menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya sangat profesional dalam penanganan beragam kasus, termasuk yang menyeret Dokter Richard Lee.
