Istri Dokter Richard Lee, Reni Effendi, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (27/3/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan yang menyeret nama suaminya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Reni Effendi dimintai keterangan sebagai saksi. “Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” ujar Budi Hermanto, seperti dilansir Antara, Jumat (27/3).
Pemeriksaan terhadap Reni Effendi diketahui telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlanjut hingga berita ini diturunkan.
Penahanan Dokter Richard Lee
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Dokter Richard Lee (DRL) terkait kasus yang sama. Penahanan ini dilakukan karena Richard Lee dianggap menghambat proses penyidikan.
Budi Hermanto membeberkan dua alasan utama penahanan Dokter Richard Lee yang dilakukan sejak 6 Maret 2026. “Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun TikTok,” terang Budi.
Kasus ini terus bergulir, dengan pihak kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Dokter Richard Lee dan istrinya.
