Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Dokter Richard Lee yang saat ini berstatus tersangka dan menjalani masa tahanan. Penegasan ini disampaikan untuk membantah rumor yang beredar mengenai adanya perlakuan khusus bagi dokter kecantikan sekaligus YouTuber tersebut.
Richard Lee diketahui tengah ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan produk dan treatment kecantikan. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama para pengikutnya di media sosial.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menegaskan bahwa semua tahanan di Rutan Polda Metro Jaya diperlakukan sama tanpa terkecuali. “Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kami berikan,” ujar Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).
Ia menambahkan, hak-hak dasar para tahanan, termasuk Richard Lee, tetap dipenuhi. “Seperti kemarin teman-teman menanyakan bagaimana hak dari orang yang ditahan di rutan Polda Metro Jaya, mereka mendapatkan hak untuk ibadah yang sama, mereka mendapatkan hak untuk menjalankan puasa, berbuka, salat, segala macam,” sambungnya.
Oleh karena itu, Kompol Andaru kembali menegaskan bahwa rumor perlakuan khusus adalah tidak benar. “Jadi, semua diperlakukan sama oleh Polda Metro Jaya, baik itu tentang hak-haknya juga diperhatikan,” tegas Andaru.
Pihak kepolisian juga meminta doa dari masyarakat agar proses penyidikan terhadap Richard Lee dapat segera rampung dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
