Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus mendalami dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika dalam kasus yang menjerat eks Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP YBA. Hingga Jumat, 22 Mei 2026, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi untuk mengungkap fakta di balik kepemilikan barang haram tersebut.
Kapolda Kaltim, Brigjen Endar Priantoro, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Kombes Yuliyanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKP YBA berjalan di dua jalur, yakni pidana umum dan pelanggaran kode etik profesi.
“Kami telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari Jawa Timur. Barang bukti milik AKP YBA positif mengandung narkotika golongan II, salah satunya dalam bentuk liquid (cair),” ujar Kombes Yuliyanto pada Rabu, 20 Mei 2026.
Penelusuran Jaringan dan Alat Komunikasi
AKP YBA telah ditahan sejak 3 Mei 2026 dan dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kukar. Meskipun tersangka berdalih bahwa narkotika tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, penyidik tidak serta-merta percaya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim saat ini tengah melakukan pelacakan terhadap alat komunikasi tersangka.
“Kami dalami lebih lanjut apakah barang tersebut diperjualbelikan. Penyidik sedang melacak penyuplai atau tempat tersangka membeli barang tersebut,” tegas Kombes Yuliyanto.
Sembilan orang saksi telah diperiksa, termasuk anggota polisi yang sempat diperintah AKP YBA untuk mengambil paket. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anggota tersebut tidak mengetahui isi paket, sehingga statusnya masih sebagai saksi. Hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.
Ancaman PTDH dan Sidang Etik
Selain ancaman pidana umum, AKP YBA dipastikan menghadapi sanksi berat dari internal Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim tengah mempercepat pemberkasan agar sidang etik dapat segera dilaksanakan.
Kombes Yuliyanto menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri adalah pelanggaran berat. “Sesuai komitmen Bapak Kapolda, tidak ada toleransi bagi pelanggar narkoba, baik internal maupun eksternal. Ancaman maksimalnya adalah PTDH,” pungkasnya.
