Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait insiden longsor di lokasi eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka. Peristiwa nahas yang terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, tersebut menewaskan tujuh pekerja tambang timah ilegal.

Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing menjelaskan, dua dari tiga tersangka, yakni KH alias S/D dan S alias A/M, berperan sebagai pemilik tambang, pemodal, sekaligus kolektor timah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan yang mengakibatkan kematian. Sementara satu tersangka lain ditetapkan terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan yang sama.

“Dari 16 saksi, kami tetapkan tiga tersangka dengan dua kasus berbeda, yakni dua tersangka kasus penambangan mengakibatkan orang meninggal dan satu orang tersangka penambangan ilegal,” kata Kapolda saat rilis pers, Jumat (6/2).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Babel dan terancam pidana hingga lima tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi nota penjualan pasir timah sebanyak 256 kilogram, serta alat berat dan peralatan tambang. Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Sebelumnya, tujuh penambang pasir timah ilegal tertimbun tanah longsor di lokasi eks tambang Pondi. Enam korban, yaitu Aben, Atek, Abdul Manap, Abat, Samson, dan Anam, ditemukan meninggal dunia dan telah dipulangkan serta dimakamkan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Adapun satu korban lainnya, Soleh, hingga hari kelima pencarian masih belum ditemukan.