Pengadilan Negeri (PN) Mataram secara resmi menjadwalkan sidang perdana perkara gratifikasi yang menyeret tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangka. Sidang ini menandai babak baru dalam kasus yang menarik perhatian publik tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, di Mataram pada Senin, 16 Februari 2026, mengonfirmasi bahwa agenda sidang perdana telah ditetapkan sesuai keputusan ketua pengadilan. “Sidang perdananya digelar Jumat, 27 Februari 2026,” ujar Kelik.

Agenda sidang perdana tersebut berlaku untuk ketiga tersangka, yaitu Hamdan Kasim dengan register perkara nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, Indra Jaya Usman dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dan M. Nashib Ikroman dengan perkara nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

Kelik juga menjelaskan bahwa ketua pengadilan telah menugaskan susunan majelis hakim yang sama untuk ketiga perkara tersebut. “Dewi Santini, I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail. Ketiga tersangka sama semua majelisnya,” jelas Kelik.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara gratifikasi ketiga legislator ini didaftarkan secara bersamaan pada Jumat, 13 Februari 2026. Sebanyak 13 nama jaksa penuntut umum (JPU) juga tercantum untuk menyidangkan perkara ini, meliputi I. A. K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, Hendarsyah Yusuf Permana, Mardiyono, Sahdi, Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, Hasan Basri, Ahmad Fuady, Indrawan Pranacitra, Ahmad Bayhaqi, dan Agung Sutoto.

Selain itu, tercatat pula 40 item barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan. Di antara barang bukti tersebut, terungkap nama 13 legislator lain yang diduga menerima suap lengkap dengan nominal uang yang diterima dari ketiga tersangka. Mereka adalah:

  • Wahyu Apriawan Riski: Rp150 juta
  • Marga Harun: Rp200 juta
  • Ruhaiman: Rp150 juta
  • Rangga Danu Meinaga Adhitama: Rp200 juta
  • Lalu Arif Rahman Hakim: Rp200 juta
  • Salman: Rp150 juta
  • Hulaemi: Rp150 juta
  • Lalu Irwansyah (melalui sopirnya, Mustafa Bakri): Rp100 juta
  • Burhanuddin: Rp200 juta
  • Muhannan Mu’min Mushonaf: Rp200 juta
  • TGH. Muliadi: Rp150 juta
  • Nurdin Marjuni: Rp180 juta
  • Harwoto: Rp170 juta

Barang bukti lain yang turut tercantum adalah rincian kegiatan Desa Berdaya, sebuah program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, dengan nominal sebesar Rp76 miliar yang berasal dari Dr. Nursalim. Ada juga salinan lengkap dengan tanda tangan asli penginputan usulan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tahun 2025 dari saksi H. Salman.

Ditemukan pula tiga surat edaran Gubernur NTB dari Dr. Nursalim mengenai pedoman dan pelaksanaan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2025, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, 7 Maret 2025, dan 9 Mei 2025. Terakhir, dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) NTB Tahun 2025 untuk kegiatan pada sejumlah organisasi perangkat daerah di NTB, yang didapatkan dari Dr. Nursalim, juga menjadi bagian dari barang bukti.