Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menahan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MTF di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Penahanan ini dilakukan setelah MTF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa santriwati.

Kepala Subdit II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda NTB, Kompol Pratiwi Noviani, membenarkan informasi penahanan tersebut di Mataram pada Selasa, 3 Maret 2026. “Iya, betul. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda NTB,” ujar Kompol Pratiwi.

Penahanan MTF berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, usai ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolda NTB. “Selesai pemeriksaan, sore kemarin langsung tahan,” tambah Kompol Pratiwi.

Sebelumnya, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya fokus pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, serta terduga pelaku.

Upaya lain yang dilakukan kepolisian meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pondok pesantren dan pelaksanaan visum terhadap korban. Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas dari Polres Lombok Tengah.

Laporan awal kasus ini berasal dari korban yang mendapatkan pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

BKBH Unram kali pertama menerima laporan dari tiga orang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor saat masih berstatus santriwati di pondok pesantren tersebut. BKBH Unram mencatat bahwa ada lebih dari tiga orang perempuan yang datang dan mengaku sebagai korban dari pelaku yang sama.

Dalam laporan tiga korban pertama yang diterima BKBH Unram pada medio Januari 2026, mereka termotivasi untuk melapor setelah mendengar rekaman audio terlapor yang beredar luas melalui media sosial.

Rekaman audio tersebut memuat pengakuan seorang ustazah di pondok pesantren yang mengaku menjadi korban persetubuhan dari terlapor. Dalam rekaman yang sama, terdengar tanggapan terlapor yang mengelak pengakuan ustazah tersebut dan memaksa korban melakukan sumpah “Nyatoq”. Dalam tradisi suku Sasak, “Nyatoq” diibaratkan sumpah pocong, di mana seseorang diminta bersumpah dan jika berbohong diyakini akan mengalami kesialan.

BKBH Unram telah mengantongi bukti rekaman audio tersebut dan menjadikannya sebagai kelengkapan alat bukti di kepolisian. Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, menyampaikan bahwa dalam laporan ini hanya satu dari ketiga korban yang bertindak sebagai pelapor, sementara sisanya menjadi saksi.

Atas penetapan MTF sebagai tersangka, Joko Jumadi menginformasikan bahwa yang bersangkutan dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

sumber gambar: antaranews.com