Mataram, Kamis – Mantan dosen perguruan tinggi di Kota Mataram, Lalu Rudy Rustandi, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah mahasiswanya.
Ketua Majelis Hakim Laily Fitria Titin Anugerahwati dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (4/2/2026) menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar dakwaan primer penuntut umum. “Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lalu Rudy Rustandi dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Laily dalam pembacaan putusan.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Lalu Rudy Rustandi telah menyalahgunakan kepercayaan atau pengaruhnya untuk memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang lain agar melakukan perbuatan cabul dengannya. Hakim juga menyoroti bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana ini terhadap lebih dari satu korban.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jo. Pasal II ayat (8) Jo. lampiran I UU No. 136 dan Pasal 82 ayat (3), lampiran III UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini bermula dari hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Peristiwa pidana tersebut terjadi pada tahun 2024, saat Lalu Rudy Rustandi masih aktif sebagai dosen di tiga perguruan tinggi berbeda di Kota Mataram. Korban-korban pelecehan seksual ini adalah anak didiknya sendiri dari ketiga institusi tersebut.
Terdakwa melancarkan aksinya dengan modus memberikan ajaran agama yang dianggap di luar nalar, yang dikenal para korbannya dengan sebutan “zikir zakar”. Melalui modus inilah, sejumlah korban mengalami pelecehan seksual dari Lalu Rudy Rustandi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan pengganti.
