Seorang petani berinisial RU (52) di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, dibekuk aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Kelekat pada Sabtu, 25 April 2026, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kembang Janggut segera melakukan penyelidikan intensif. Pemantauan mengarah pada sebuah pondok kayu di pinggir jalan yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Khairul Basyar, melalui Kapolsek Kembang Janggut Ajun Komisaris Dedi Supriyanto, pada Rabu (29/4), menegaskan, “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kembang Janggut langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif.”
Barang Bukti Ditemukan Tersembunyi dalam Kaleng
Saat penggerebekan di pondok tersebut, petugas mengamankan RU dan melakukan penggeledahan menyeluruh. Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang sengaja disembunyikan dalam wadah kaleng kecil dan kotak plastik untuk mengelabui petugas.
Rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- 1 poket besar sabu seberat 2,43 gram.
- 5 poket kecil sabu seberat 1,67 gram.
- Timbangan digital dan alat hisap (bong).
- Uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Barang bukti tersebut sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas. Namun berkat ketelitian anggota di lapangan, seluruh barang bukti berhasil diamankan,” jelas Dedi Supriyanto.
Komitmen Pemberantasan Narkoba di Kalimantan Timur
Saat ini, tersangka RU beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Secara terpisah, Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro, melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Polda Kaltim juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.
Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kutai Kartanegara.
