Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rifatul Aliyah (42), warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (4/2/2026). Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor karena mengalihkan sepeda motor yang masih dalam masa kredit.
Majelis hakim dalam sidang putusan tersebut juga menetapkan masa pengawasan selama dua tahun bagi terdakwa. Rifatul Aliyah dinilai melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terkait pemberian keterangan menyesatkan.
Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp32.530.179 kepada pihak perusahaan pembiayaan, PT Summit Oto Finance. Meski divonis satu tahun penjara, Rifatul Aliyah tidak langsung menjalani hukuman badan karena selama ini ia telah memenuhi ketentuan hukum dan membayar ganti rugi yang ditetapkan.
Kuasa hukum PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX oleh Rifatul Aliyah. Namun, setelah sepeda motor dikirim ke rumah debitur pada 7 Juni 2025, terdakwa tidak membayar angsuran.
Kendaraan tersebut justru dialihkan kepada seorang laki-laki berinisial A, sehingga motor tidak lagi berada dalam penguasaan debitur. Menurut Aprianto, sejak awal sudah ada indikasi ketidakbenaran informasi.
“Sejak awal sudah ada keterangan yang tidak benar. Jika fakta sebenarnya disampaikan dari awal, perjanjian jaminan fidusia ini tidak akan pernah terjadi,” ujar Aprianto.
Ia menambahkan, setelah motor dialihkan ke pihak lain, debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban angsuran. Merasa dirugikan, PT Summit Oto Finance kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Prambon.
Menanggapi putusan tersebut, Aprianto menyatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim. “Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Ini menjadi pembelajaran bahwa memberikan informasi yang tidak benar dalam perjanjian pembiayaan bisa berujung pidana,” tegasnya.
Aprianto juga mengingatkan masyarakat agar tidak memindahtangankan kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. “Kalau kendaraan masih menjadi objek pembiayaan, jangan dioperkan atau dialihkan ke orang lain. Jika itu dilakukan dan menimbulkan kerugian, tentu akan kami tempuh jalur hukum,” pungkas Aprianto.
