Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK. Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh Asmuni, kuasa hukum Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, dalam konferensi pers di Mataram pada Kamis, 12 Februari 2026.
Asmuni menjelaskan, uang tunai Rp1 miliar tersebut diserahkan oleh kliennya, AKP Malaungi, kepada ajudan Kapolres Bima Kota yang bernama Teddy Adrian, yang dikenal dengan panggilan Ria. Penyerahan dilakukan pada 29 Desember 2025 malam, dalam sebuah kardus bekas Bir Bintang.
“Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria,” kata Asmuni.
Setelah penyerahan, AKP Malaungi disebut langsung mengirim pesan WhatsApp kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. “Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ujarnya.
Permintaan Mobil Mewah dan Tekanan
Aliran dana fantastis ini, menurut Asmuni, bermula dari permintaan AKBP Didik kepada AKP Malaungi untuk mencarikan uang dan membelikan mobil Toyota Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. Permintaan ini muncul setelah beredar isu di kalangan masyarakat Kota Bima bahwa AKBP Didik menerima setoran bulanan dari bandar narkoba dengan nominal mencapai Rp400 juta.
Untuk menutupi isu tersebut, AKBP Didik membebankan AKP Malaungi mencari uang dan membeli mobil Alphard. Sebagian dari uang yang dicari juga diminta untuk disisihkan Rp100 juta, yang rencananya akan digunakan untuk meredam media massa yang memberitakan isu setoran tersebut.
“Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini,” tegas Asmuni.
Tekanan tersebut membuat AKP Malaungi sempat menceritakan masalahnya kepada sang istri. “Karena bingung, tertekan, klien kami ini cerita ke istrinya. Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard. Kalau tidak dipenuhi, klien kami dicopot dari jabatannya, diparkir di lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Istrinya pun sempat minta AKP Malaungi lepas saja jabatan itu, terlalu berat,” ungkap Asmuni.
Kesepakatan dengan Bandar Narkoba
Dengan pengalaman menjabat kepala satresnarkoba di tiga wilayah, AKP Malaungi kemudian dihubungi oleh Koko Erwin. “Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” jelas Asmuni.
Melihat peluang untuk memenuhi keinginan atasannya, AKP Malaungi meneruskan tawaran Koko Erwin kepada AKBP Didik. “Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya,” kata Asmuni.
Koko Erwin disebut bersedia memberikan uang Rp1,8 miliar sesuai harga mobil Alphard, dengan syarat aktivitas peredaran sabu-sabunya di Kota Bima tidak diganggu. Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta uang muka Rp200 juta dari Koko Erwin.
Uang muka Rp200 juta itu kemudian dikirim Koko Erwin melalui transfer ke rekening seorang wanita bernama Dewi Purnamasari, diikuti dengan pengiriman Rp800 juta berikutnya. Selama proses transfer ini, AKP Malaungi secara intensif mengabarkan perkembangannya kepada AKBP Didik hingga penyerahan tunai melalui Teddy Adrian.
Penyerahan Sabu di Hotel
Setelah penyerahan uang Rp1 miliar, Koko Erwin membuat janji bertemu dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima. AKP Malaungi seorang diri menemui Koko Erwin di salah satu kamar lantai empat hotel tersebut.
“Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas,” papar Asmuni.
Asmuni menegaskan bahwa sabu dari Koko Erwin tersebut hanya bersifat dititipkan, bukan untuk diedarkan oleh kliennya. “Jadi, kalau sisa Rp800 juta dari Rp1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima,” ujarnya.
Bukti Lengkap dalam BAP
Asmuni menambahkan, semua keterangan mengenai aliran uang dari Koko Erwin sebagai bandar narkoba ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi, yang kini berstatus tersangka dalam penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
“Dan apa yang saya sampaikan ini turut kami sertakan dalam BAP berupa bukti ‘chat’ (pesan WhatsApp), bukti penerimaan uang melalui ajudan kapolres dan rekaman CCTV di hotel, semua lengkap,” pungkas Asmuni.
