Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memutuskan untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK paruh waktu pada tahun 2026. Keputusan ini diambil menyusul kondisi fiskal daerah yang tidak memungkinkan alokasi anggaran.

Selain itu, Pemprov Sulbar juga memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) selama dua bulan bagi para PPPK dan PPPK paruh waktu. Meskipun demikian, gaji bulanan mereka dipastikan tetap akan dibayarkan.

Kondisi Fiskal dan Geopolitik Jadi Alasan

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. “Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel dan Iran,” kata Suhardi Duka di Mamuju, Senin (16/3/2026).

Suhardi Duka secara tegas menyatakan ketidakmampuan pemerintah daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13. “Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Upaya peningkatan pendapatan daerah pun dinilai tidak memungkinkan.

“Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan,” jelas Suhardi Duka.

Penurunan Target Pajak

Pemprov Sulbar juga menghadapi penurunan target pendapatan dari dua sumber pajak utama, yakni pajak bahan bakar minyak (BBM) dan pajak rokok. Target penerimaan dari pajak BBM yang sebelumnya diproyeksikan Rp140 miliar turun menjadi Rp103 miliar.

Sementara itu, pajak rokok yang semula diperkirakan Rp140 miliar juga turun menjadi Rp113 miliar. Dengan demikian, total potensi penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut berkurang dari Rp280 miliar menjadi sekitar Rp216 miliar, atau turun sekitar Rp64 miliar.

“Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu,” tegas Suhardi Duka.

Kebijakan WFH dan Dampaknya

Sebagai langkah sementara, pemerintah daerah memutuskan memberlakukan WFH bagi PPPK dan PPPK paruh waktu selama dua bulan ke depan. Namun, pegawai tetap dapat diminta masuk kerja jika dibutuhkan oleh pimpinan OPD masing-masing.

“Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” kata Gubernur. Ia menambahkan, “Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan.”

Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan. Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.

Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut. Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei 2026. “Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” pungkas Suhardi Duka.