Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan sikap kehati-hatian dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, keselamatan penduduk, serta keberlanjutan wilayah pertambangan di masa depan.
“Penerbitan IPR tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa,” kata Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, di Mataram pada Sabtu (31/1/2026).
Prioritas Lingkungan dan Keselamatan
Ahsanul menjelaskan bahwa pendekatan hati-hati ini bukanlah upaya untuk menghambat aktivitas pertambangan rakyat, melainkan sebagai bagian dari uji tata kelola. Tujuannya adalah memastikan praktik pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang.
Hingga saat ini, Pemprov NTB baru menerbitkan satu IPR dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diajukan. Izin tunggal tersebut ditetapkan sebagai proyek percontohan yang berlokasi di Blok Latung, Kabupaten Sumbawa.
“IPR bukan sekadar soal izin, ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan,” papar Ahsanul.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mengambil pelajaran dari dampak pertambangan yang abai terhadap aspek lingkungan. Hal ini, menurutnya, telah menyebabkan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah NTB. Ahsanul menyoroti pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati sebagai pemicu berbagai bencana alam tersebut.
“Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” ucapnya.
Proses Selektif Berbasis Dokumen
Pemprov NTB menekankan pentingnya aspek selektivitas dan proses berbasis kelengkapan dokumen sebelum menerbitkan izin pertambangan rakyat. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses permohonan IPR secara cermat dan berdasarkan kelengkapan dokumen yang ada.
Salah satu fokus utama dalam proses ini adalah dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pasca tambang. Tanpa jaminan pemulihan lingkungan yang kuat, penerbitan izin pertambangan rakyat berisiko tinggi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis yang parah.
“Penerbitan IPR harus ditopang regulasi daerah yang kuat, memastikan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup,” pungkas Ahsanul Khalik.
