Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, menertibkan 19 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang telah beroperasi di atas trotoar Jalan Sultan Alauddin selama lebih dari dua dekade. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, pada Rabu (28/1/2026), menegaskan bahwa pembongkaran lapak-lapak semi permanen tersebut dilakukan secara mandiri oleh para pedagang. Langkah ini diambil setelah serangkaian surat teguran diberikan kepada mereka.
“Kami telah bertemu para pedagang dan penertiban ini dilakukan secara mandiri oleh para pedagang setelah diberikan surat teguran karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” ujar Aminuddin di Makassar.
Aminuddin menjelaskan, lapak-lapak PKL yang ditertibkan ini berdiri di atas trotoar dan saluran drainase pada sejumlah titik strategis. Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi juga menutup saluran drainase dan merusak estetika kawasan jalan protokol. “Kondisi ini kerap menimbulkan kesan semrawut dan berpotensi memicu persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan,” tambahnya.
Sebelum pembongkaran, Pemkot Makassar telah memberikan peringatan secara persuasif. “Sudah empat kali kami lakukan teguran secara pendekatan humanis. Tiga kali oleh pihak Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh kami di Kecamatan Rappocini. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” jelas Aminuddin.
Ia membeberkan bahwa keberadaan lapak-lapak PKL di sepanjang trotoar Jalan Sultan Alauddin telah berlangsung sekitar 20 tahun. Namun, baru dapat ditertibkan saat ini seiring dengan komitmen Pemkot Makassar dalam menata ruang publik.
Terkait solusi bagi para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini tengah menyiapkan opsi relokasi ke sejumlah titik yang dinilai lebih representatif. Namun, Aminuddin mengakui proses tersebut tidak mudah mengingat keterbatasan lahan di wilayah Rappocini.
“Kami tetap memikirkan solusi relokasi lebih bagus bagi pedagang. Di Kecamatan Rappocini sangat sulit menemukan lahan kosong yang tidak memiliki pemilik atau lahan milik Pemkot yang bisa menampung seluruh PKL,” ucapnya.
