Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi perbaikan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada dapur-dapur program makan bergizi gratis (MBG). Langkah ini diambil menyusul penutupan operasional sementara sejumlah dapur MBG yang dinilai belum memenuhi standar operasional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur, Pathurahman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berperan aktif dalam pendampingan. “Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Kabupaten Lombok Timur dilaporkan mengalami penutupan operasional sementara, akibat sistem instalasi pengolahan air limbah yang belum memenuhi standar,” kata Pathurahman di Lombok Timur pada Rabu.

Ia menegaskan komitmen DLH untuk membantu. “Kami siap memfasilitasi, terutama dalam memberikan edukasi terkait pembuatan dan pengelolaan IPAL SPPG tersebut,” ujarnya. Pathurahman menambahkan, pengelolaan limbah yang tepat sangat krusial agar tidak mencemari lingkungan, baik limbah cair maupun padat.

“IPAL yang baik itu harus terkelola dengan benar, baik limbah air maupun limbah padatnya, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Ratusan SPPG di NTB Ditutup Sementara

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengumumkan penghentian operasional sementara SPPG di sejumlah wilayah, termasuk Lombok Timur. Penutupan ini didasari oleh belum terpenuhinya persyaratan dasar, seperti ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau IPAL yang belum sesuai standar.

Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, membenarkan informasi mengenai pemberhentian operasional sementara 302 SPPG di NTB oleh BGN. “Ya, benar. Totalnya ada 302 SPPG,” kata Fathul Gani saat dihubungi melalui telepon.

Keputusan tersebut, lanjut Fathul Gani, tertuang dalam surat BGN Nomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, di Jakarta.

Fathul Gani merinci dua alasan utama di balik penutupan sementara ini: SPPG belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi dan belum dilengkapi instalasi pembuangan air limbah sesuai standar yang ditetapkan. “Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka BGN memutuskan menutup sementara operasional SPPG,” pungkasnya.