Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan sebanyak 3.067 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, setelah rapat koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum. “Kami sudah rapat dengan Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum, terkait pemberian THR PPPK paruh waktu,” kata H Lalu Alwan Basri di Mataram, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2026. PP tersebut secara jelas menyebutkan bahwa penerima THR adalah PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun.

“Dalam PP itu juga disebut penerima THR salah satunya adalah PPPK, sehingga kami mengartikan PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” jelas Sekda, menegaskan interpretasi pemerintah kota.

Terkait anggaran, Sekda memastikan bahwa Pemerintah Kota Mataram sejak awal telah mempersiapkan alokasi dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR. Namun, PPPK paruh waktu hanya akan mendapatkan THR atau gaji ke-13, sedangkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hanya diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu.

Mengenai waktu pencairan, H Lalu Alwan Basri menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sedang dalam proses penyusunan. “Paling lambat Senin (16/3) THR sudah terbayar. Tapi itu, bergantung juga pada kecepatan masing-masing OPD untuk pengusulan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, HM Ramayoga, menjelaskan bahwa besaran THR yang akan diterima PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan gaji mereka. “Selain menerima THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima pembayaran gaji bulan Maret 2026. Untuk pembayaran THR, gaji, dan TPP ASN, anggaran yang akan keluar bulan Maret sekitar Rp41 miliar,” ungkap HM Ramayoga.