Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, secara resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Pengurangan ini berlaku efektif, mengubah total jam kerja mingguan dari 37 jam menjadi 32,5 jam.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Mataram, Arifuddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengurangi jam kerja efektif ASN sebanyak 4,5 jam setiap pekannya. “Selama Ramadhan, jam kerja efektif ASN berkurang 4,5 jam,” kata Arifuddin di Mataram pada Rabu, 18 Februari 2026.

Kebijakan pengurangan jam kerja ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Tenaga Kerja. Selain itu, Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah juga menjadi acuan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Mataram menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/812/SETDA/II/2026 tahun 2026. Pengaturan jam kerja ini, menurut Arifuddin, masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.

Rincian Jam Kerja Selama Ramadhan

Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja setiap pekannya, jadwalnya adalah sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis: Masuk pukul 08.00 Wita sampai 15.45 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 Wita hingga 12.30 Wita.
  • Jumat: Masuk pukul 08.00 Wita sampai 11.30 Wita.

Sementara itu, untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, pengaturan jam kerjanya adalah:

  • Senin hingga Kamis: Masuk pukul 08.00 Wita sampai 14.00 Wita.
  • Jumat: Masuk pukul 08.00 Wita sampai 11.00 Wita.
  • Sabtu: Masuk pukul 08.00 Wita sampai 13.30 Wita.

Arifuddin menambahkan, terdapat ketentuan khusus untuk hari pertama bulan Ramadhan, di mana jam kerja pegawai hanya sampai pukul 11.00 Wita.

Aturan Tambahan dan Pengawasan Disiplin

Surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan pakaian selama Ramadhan, yakni menggunakan pakaian muslim, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. “Sementara untuk pegawai non-Muslim diminta untuk menyesuaikan,” tegas Arifuddin.

Selain itu, selama bulan Ramadhan, upacara bendera dan upacara peringatan hari kesadaran nasional yang biasa dilaksanakan setiap tanggal 17 ditiadakan.

Meskipun ada pengurangan jam kerja, Pemerintah Kota Mataram memastikan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap disiplin para pegawainya untuk menjaga kinerja dan pelayanan publik.