Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total anggaran mencapai Rp31,55 miliar. Pembayaran ini menjadi kabar gembira bagi ribuan pegawai di lingkup Pemkab Dompu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni, menjelaskan bahwa proses pencairan THR telah dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026. “Alhamdulillah mulai dilakukan pembayaran hari ini, setelah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 disahkan,” ujar Syahroni di Dompu, Jumat.

Syahroni menambahkan, pencairan THR ini dapat terlaksana setelah terbitnya Peraturan Bupati Dompu Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. “Regulasi tersebut disahkan pada Kamis, kemarin,” jelasnya.

Secara rinci, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran THR untuk pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebesar Rp19,45 miliar. Sementara itu, anggaran THR bagi ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mencapai Rp11,97 miliar. Tidak hanya itu, Pemkab Dompu juga menyiapkan THR bagi anggota DPRD setempat dengan nilai Rp123,97 juta.

“Total kebutuhan anggaran pembayaran THR sebesar Rp31,55 miliar,” kata Syahroni, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak para pegawainya.

Meskipun pencairan dilakukan mendekati Hari Raya Idul Fitri, Syahroni menegaskan bahwa pembayaran THR bagi ASN di Kabupaten Dompu tidak tergolong terlambat. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini disebabkan oleh pemerintah pusat yang baru mempublikasikan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan pemerintah tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan kepala daerah sebagai landasan pelaksanaan pembayaran THR.

“Sebenarnya tidak terlambat karena berlaku secara nasional. Hal ini disebabkan pemerintah pusat terlambat mempublikasikan PP Nomor 9 Tahun 2026,” pungkas Syahroni.