Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyerahkan 1.150 sertifikat tanah kepada nelayan dan pembudidaya ikan. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, Nurjaman, menjelaskan bahwa program ini menyasar ribuan bidang tanah. “Program sertifikat tanah nelayan itu menyasar 1.150 bidang,” kata Nurjaman di Lombok Tengah pada Selasa (4/2/2026).

Nurjaman menambahkan, program pemberian sertifikat ini merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ribuan sertifikat tersebut tersebar di tujuh desa di Lombok Tengah.

Meskipun sebagian besar telah dibagikan, Nurjaman mengakui masih ada beberapa sertifikat yang belum dapat diserahkan. “Yang sudah dibagikan sekitar 1.150 sertifikat dan ada sekitar 180 sertifikat yang belum dibagikan yang untuk program tahun 2025,” ujarnya.

Kendala penyerahan sertifikat tersebut, menurut Nurjaman, disebabkan oleh persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum diselesaikan oleh para nelayan dan pembudidaya ikan penerima. Ia juga merinci bahwa 1.150 sertifikat ini merupakan usulan program tahun 2023 yang diproses pada 2024 dan dirampungkan pada 2025.

Program sertifikasi tanah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dan pembudidaya ikan. Dengan kepemilikan sertifikat tanah, mereka dapat menggunakannya sebagai agunan untuk meminjam modal di bank.

“Jadi sertifikat yang dimiliki nelayan ini bisa dijadikan agunan untuk menambah modal usaha mereka, nelayan kita cukup banyak yang dapat yang sudah dibuatkan sertifikat karena syarat paling utama dibuatkan sertifikat adalah nelayan dan pembudidaya ikan, termasuk memiliki lahan yang tidak bermasalah dan sanggup membayar BPHTB,” jelas Nurjaman.

Selain itu, lahan yang dimiliki nelayan harus berada di lokasi yang tidak jauh dari lokasi usaha mereka. Dengan adanya sertifikat ini, pemerintah berharap para nelayan dapat meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan mereka.

Nurjaman juga mengungkapkan data historis terkait program serupa. “Kalau data dari tahun 2012 setidaknya ada 3.000 sampai 4.000 nelayan yang sudah dibuatkan sertifikat dan saat ini sudah banyak sertifikat yang digunakan sebagai agunan di bank,” pungkasnya.