Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan kekosongan jabatan Kepala Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, segera terisi. Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) telah digelar pada Senin, 9 Maret 2026, untuk menetapkan kepala desa definitif yang akan melanjutkan sisa masa jabatan.

PAW ini dilaksanakan menyusul pengunduran diri kepala desa sebelumnya, Edy Prayitno, pada Juli 2023. Edy Prayitno mundur dari jabatannya untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg). Karena sisa masa jabatan kepala desa masih lebih dari satu tahun, aturan mengharuskan dilaksanakannya pemilihan antar waktu guna mengisi posisi tersebut secara definitif.

Mekanisme PAW Berbeda dari Pilkades Reguler

Kepala Bidang Penataan dan Administrasi Desa pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) KLU, Marta Efendi, menjelaskan bahwa mekanisme PAW memiliki perbedaan signifikan dengan pemilihan kepala desa (pilkades) reguler.

Menurut Marta, pemilihan kepala desa melalui PAW tidak dilakukan secara langsung oleh seluruh masyarakat desa, melainkan melalui pemungutan suara oleh perwakilan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. “PAW dilaksanakan hari ini (Senin, 9 Maret 2026) dengan sistem pemungutan suara oleh perwakilan,” jelas Marta, merujuk pada pelaksanaan kemarin.

Dalam kontestasi PAW Desa Dangiang kali ini, tiga calon bersaing memperebutkan kursi kepala desa. Mereka adalah Rian Lasmana Putra dengan nomor urut 1, H. Budi Hartono nomor urut 2, serta Ibnu Malkan nomor urut 3.

Pemerintah daerah berharap pelaksanaan PAW tersebut dapat mengakhiri kekosongan kepemimpinan di Desa Dangiang. Dengan demikian, roda pemerintahan desa diharapkan kembali berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.

Hanya Desa Dangiang yang Gelar PAW Saat Ini

Marta menambahkan, saat ini hanya Desa Dangiang yang melaksanakan PAW di wilayah KLU. Sebelumnya, Desa Sambik Bangkol juga pernah menjalani mekanisme serupa setelah kepala desanya meninggal dunia.

Untuk pemilihan kepala desa secara reguler, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara merencanakan pelaksanaan pilkades serentak di 25 desa pada tahun 2027 mendatang.