Pelarian Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar narkoba kelas kakap yang menjadi buronan, berakhir pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia berhasil dibekuk aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat berupaya melarikan diri ke Malaysia menggunakan kapal.

Penangkapan Koko Erwin menjadi sorotan publik, mengingat perannya yang sentral dalam kasus korupsi dan peredaran narkotika yang menyeret mantan pejabat kepolisian.

Sosok Koko Erwin dan Jaringan Narkobanya

Erwin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Koko Erwin, merupakan seorang wirausaha yang diduga kuat menjadi bandar narkoba besar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak 21 Februari 2026.

Ia menjadi figur sentral dalam penyidikan kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Koko Erwin disebut sebagai pemasok narkotika dan uang senilai miliaran rupiah kepada AKBP Didik melalui perantara, guna memastikan operasi peredaran narkoba yang dipimpinnya berjalan tanpa gangguan. Jaringan Koko Erwin di NTB disebut cukup kuat.

Detik-detik Penangkapan di Tanjung Balai

Setelah hampir seminggu menjadi buron, tim gabungan polisi berhasil mengendus rencana pelarian Koko Erwin ke luar negeri. Pengintaian intensif dilakukan hingga akhirnya ia berhasil ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Menurut keterangan resmi, Koko Erwin sempat mencoba melawan petugas saat penangkapan, namun akhirnya berhasil diamankan tanpa insiden besar. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu rencana pelarian Koko Erwin.

Saat ini, Koko Erwin sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Penegak hukum menyatakan akan mempublikasikan detail penangkapan dan perkembangan kasus ini melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.