Presiden Pakistan Asif Ali Zardari mendesak India untuk segera memulihkan Perjanjian Perairan Indus (Indus Waters Treaty/IWT) sesuai dengan kewajiban internasionalnya. Desakan ini disampaikan Zardari pada Minggu (22/3/2026) bertepatan dengan Hari Air Sedunia.
Dalam pernyataannya, Zardari mengulangi kecaman “keras” Islamabad terhadap penangguhan sepihak perjanjian yang dimediasi Bank Dunia oleh India. Ia secara tegas menyebut tindakan tersebut sebagai “penggunaan sumber daya air bersama sebagai senjata secara sengaja.”
“Keputusan India untuk menangguhkan perjanjian tersebut, mengganggu pertukaran data hidrologi, menghambat mekanisme yang disepakati, dan merusak baik isi maupun semangat perjanjian internasional yang telah lama ada yang mengatur pembagian yang adil dari sistem sungai Indus selama lebih dari enam dekade,” kata Zardari.
Menurut Zardari, perilaku semacam itu mengancam ketahanan pangan dan ekonomi Pakistan. Lebih lanjut, hal ini membahayakan mata pencarian jutaan orang yang bergantung pada perairan tersebut, serta menetapkan preseden berbahaya bagi pengelolaan sumber daya lintas batas berdasarkan hukum internasional.
Perjanjian Perairan Indus (IWT) merupakan pakta yang mengatur pembagian aliran air dari enam sungai di kawasan Indus antara India dan Pakistan. Perjanjian ini telah berlaku sejak tahun 1960 dan dimediasi oleh Bank Dunia.
Penangguhan IWT oleh New Delhi terjadi pada April 2025, menyusul serangan di Pahalgam, Kashmir yang dikelola India, yang menewaskan 26 orang. India menyalahkan Islamabad atas serangan tersebut, namun Pakistan menolak klaim itu.
Pakistan menegaskan bahwa setiap upaya untuk menangguhkan bagian airnya akan dianggap sebagai “tindakan perang,” mengingat perjanjian tersebut tidak dapat ditangguhkan secara sepihak. Ketegangan ini kemudian memuncak dalam bentrokan bersenjata lintas perbatasan selama empat hari pada Mei 2025, sebelum Presiden AS Donald Trump menengahi gencatan senjata.
Pada Juni 2025, Pengadilan Arbitrase Permanen yang berbasis di Den Haag mencatat bahwa pakta pembagian air yang telah berlangsung selama beberapa dekade tersebut tidak memiliki ketentuan untuk “penangguhan” atau “penghentian sementara” secara sepihak. Pengadilan tersebut juga menegaskan yurisdiksinya atas sengketa berdasarkan IWT.
Berdasarkan IWT, enam sungai di Cekungan Indus dibagi antara kedua negara. India menerima tiga sungai di timur, yakni Sutlej, Beas, dan Ravi. Sementara itu, Pakistan diberi kendali atas tiga sungai di barat: Indus, Jhelum, dan Chenab.
Pakistan menyatakan kekhawatirannya bahwa bendungan pembangkit listrik tenaga air yang direncanakan India akan mengurangi aliran sungai-sungai tersebut. Aliran air ini sangat vital karena memasok 80 persen kebutuhan irigasi pertanian Pakistan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada reaksi langsung dari India atas pernyataan Presiden Zardari.
