Penyanyi sekaligus Anggota DPR RI, Once Mekel, terus mengawal revisi Undang-Undang Hak Cipta yang kini telah resmi ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026. Once menekankan pentingnya sistem royalti satu pintu untuk menciptakan harmoni antara perlindungan hak eksklusif pencipta dan kemudahan bagi pelaku industri pengguna karya.
Once Mekel, yang pada tahun 2025 turut mengusulkan revisi ini, menyadari adanya kekosongan hukum dalam perkembangan ekosistem hak cipta dan digital. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang sebelumnya menjadi payung hukum, dinilai sudah tertinggal akibat gelombang disrupsi teknologi yang masif.
Setelah resmi menjadi usul inisiatif parlemen, RUU Hak Cipta akan memasuki rangkaian prosedur legislasi sesuai mekanisme ketatanegaraan. Once Mekel menegaskan bahwa proses ini bersifat inklusif dan terbuka terhadap berbagai masukan dari publik dan pemangku kepentingan.
Menurut pemilik album Sigma ini, masih terdapat ruang penyempurnaan dalam draf RUU yang ada saat ini. Kekurangan tersebut akan dimatangkan pada tahapan pembahasan selanjutnya guna memastikan hasil yang ideal bagi semua pihak.
“Jika masih ditemukan kekurangan dalam draf ini, pintu perbaikan terbuka di tahap pembahasan selanjutnya. Kami ingin memastikan produk hukum ini benar-benar matang sebelum disahkan,” ungkap Once dalam keterangan resminya.
Prosedur ketatanegaraan selanjutnya akan dimulai dengan pengiriman draf RUU dari DPR kepada Presiden untuk mendapatkan respons resmi. Dari Istana, Presiden akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait untuk menjadi representasi pemerintah dalam pembahasan RUU Hak Cipta ini.
