Sejumlah peristiwa penting dan menarik terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (2/4). Berbagai kabar ini mencakup upaya pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan, perkembangan kasus hukum, hingga kebijakan terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).
NTB Targetkan Pendapatan Warga Miskin Ekstrem Capai 1,5 Kali UMP
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan target ambisius untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Melalui program Desa Berdaya, Pemprov NTB menargetkan pendapatan warga miskin ekstrem yang menjadi penerima bantuan dapat mencapai 1,5 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Lalu Hamdi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi para pendamping desa. Langkah ini diambil untuk memastikan intervensi terhadap ribuan Kepala Keluarga (KK) miskin ekstrem berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Polres Lombok Tengah Hentikan Kasus ITE Unggahan Roti MBG Berbelatung
Kepolisian Resor Lombok Tengah, NTB, secara resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini terkait unggahan foto dan video di Facebook yang menampilkan roti berbelatung dalam paket Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengonfirmasi penghentian kasus tersebut melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp pada Kamis. “Sudah dihentikan perkaranya berdasarkan gelar perkara,” ujar AKP Punguan Hutahaean.
Kejati NTB Tunggu Fakta Baru Sidang Pidana Penerima Suap DPRD
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan akan terus memantau perkembangan fakta baru yang terungkap dalam persidangan tiga terdakwa kasus gratifikasi di lingkungan DPRD NTB. Hal ini dilakukan untuk menelusuri potensi pidana dari kalangan penerima suap lainnya.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, di Mataram pada Kamis, menjelaskan, “Untuk sementara ini, baru tiga orang (terdakwa) dan sedang tahap persidangan. Jika nanti ditemukan fakta-fakta baru di persidangan, tentu akan kami sampaikan ke publik.”
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB
Pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tiga terdakwa kasus gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat.
Putusan sela tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Dewi Santini dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa Hamdan Kasim tidak dapat diterima, menandakan proses hukum akan terus berlanjut.
Pemkab Lombok Tengah Siap Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, NTB, menyatakan kesiapannya untuk segera menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat.
Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menegaskan pada Kamis, “WFH untuk ASN segera kami terapkan pada bulan ini.” Penerapan WFH ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Lombok Tengah.
