Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi serangkaian tantangan signifikan pada Februari 2026, mulai dari ancaman gelombang laut ekstrem hingga enam meter, bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah, hingga urgensi percepatan legalisasi tambang rakyat di tengah tekanan fiskal daerah.

Ancaman Gelombang Tinggi dan Bencana Hidrometeorologi

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi gelombang laut sangat tinggi, mencapai empat hingga enam meter, di perairan selatan NTB. Prakirawan Stasiun Meteorologi BMKG NTB, Andre Jersey, menyebutkan bahwa zona merah gelombang tinggi tersebut terkonsentrasi di Samudra Hindia, sebelah selatan NTB. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan.

Selain ancaman gelombang tinggi, cuaca ekstrem juga memicu bencana hidrometeorologi di Kabupaten Lombok Tengah. Data sementara dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB menunjukkan, banjir dan tanah longsor mengepung sejumlah desa di empat kecamatan. Desa-desa terdampak meliputi Kuta, Pengembur, dan Bangket Parak di Kecamatan Pujut; Desa Beleka di Kecamatan Janapria; Desa Ganti di Kecamatan Praya Timur; serta Desa Tanak Rarang di Kecamatan Praya Barat.

Percepatan Tambang Rakyat dan Tekanan Fiskal Daerah

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB tengah berupaya mempercepat proses perizinan tambang rakyat. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mengatasi kondisi fiskal daerah yang tertekan. Sekretaris Daerah NTB, Lalu Mohammad Faozal, mengungkapkan bahwa NTB mengalami pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,2 triliun pada tahun 2026, sehingga legalisasi tambang rakyat menjadi krusial untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Namun, upaya percepatan legalisasi tambang rakyat ini tidak berjalan mulus. Lalu Mohammad Faozal juga menyoroti adanya benturan regulasi sebagai hambatan utama. Menurutnya, perbedaan interpretasi antara regulasi di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lingkungan hidup, dan koperasi berpotensi menimbulkan celah hukum jika tidak dikawal secara ketat.

Transformasi Transportasi Publik dengan Kendaraan Listrik

Di tengah berbagai tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB juga melanjutkan program transformasi tata kelola transportasi publik. Program kendaraan listrik kini memasuki fase eksekusi dengan kedatangan puluhan unit mobil listrik secara bertahap. Dari total 72 unit yang direncanakan, 34 unit telah tiba di Mataram dan sedang dalam proses pengecekan spesifikasi serta administrasi nomor polisi sebelum didistribusikan ke perangkat daerah. Kebijakan ini menandai komitmen NTB terhadap transportasi berkelanjutan.