Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo memastikan ribuan warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, akan menempati hunian sementara (Huntara) sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Kepastian ini disampaikan Dody saat meninjau langsung lokasi terdampak bencana bersama Pemerintah Kabupaten Tegal pada Jumat, 13 Februari 2026.

Langkah cepat pemerintah pusat ini merupakan komitmen agar masyarakat tidak terlalu lama berada di pengungsian. Dody menjelaskan bahwa penanganan bencana didasarkan pada kajian teknis menyeluruh.

Relokasi Permanen dan Lahan Pengganti

“Pemerintah akan menangani bencana ini berdasarkan kajian teknis menyeluruh. Berdasarkan hasil kajian Badan Geologi Kementerian ESDM, wilayah terdampak dinyatakan tidak layak lagi untuk permukiman, sehingga relokasi warga ke lokasi yang lebih aman menjadi langkah paling tepat,” ujar Dody Hanggodo.

Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 12 hektare di wilayah bawah untuk pembangunan Huntara. Di atas lahan tersebut, direncanakan akan dibangun sekitar 900 hingga 1.000 unit hunian sementara.

“Untuk pelaksanaan pembangunan akan dilakukan setelah adanya arahan resmi dari Bupati Tegal sebagai dasar perencanaan desain, dan setelah desain disetujui, pembangunan akan segera dimulai,” terang Dody.

Target Pembangunan dan Fasilitas Huntara

Menteri PUPR menargetkan pembangunan Huntara dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga minggu, dengan catatan proses administrasi berjalan lancar. Diharapkan, sebelum Lebaran, warga sudah dapat menempati hunian sementara yang dilengkapi fasilitas dasar seperti kamar mandi dan sarana umum lainnya.

“Hunian sementara tersebut nanti akan dirancang dengan konsep serupa Huntara yang telah dibangun di wilayah Sumatra dan Aceh, dengan ukuran unit sekitar 4 x 6 meter. Setiap unit akan dilengkapi tempat tidur, lemari, dan kipas angin guna menunjang kenyamanan warga selama masa tinggal sementara,” jelasnya.

Dody juga menegaskan bahwa sesuai rekomendasi Badan Geologi, wilayah terdampak bencana tidak lagi disarankan untuk dijadikan permukiman. “Ke depan, kawasan tersebut akan diarahkan untuk kegiatan pertanian, dengan koordinasi lebih lanjut bersama Kementerian Pertanian,” paparnya.

Proses Penentuan Lokasi dan Prioritas

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menambahkan, pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan beberapa alternatif lokasi relokasi. Namun, dua lokasi di kawasan Perhutani tidak direkomendasikan berdasarkan kajian Tim Geologi ESDM Provinsi Jawa Tengah.

“Melalui rapat koordinasi, akhirnya diputuskan penggunaan tanah bengkok Desa Capar seluas 12 hektare sebagai lokasi hunian sementara. Tim Geologi ESDM Provinsi Jawa Tengah telah meninjau langsung lokasi tersebut dan hari ini surat rekomendasinya telah diterbitkan,” jelas Ischak.

Ischak menyatakan pihaknya akan segera melengkapi seluruh proses administrasi, termasuk penetapan lokasi dan calon penerima hunian sementara. “Pada tahap awal nanti, pembangunan Huntara menjadi prioritas utama, sementara pembangunan hunian tetap akan direncanakan pada tahap berikutnya sesuai ketentuan teknis yang berlaku dan melalui koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat,” pungkas Ischak.