Menkominfo tegaskan X wajib ikuti aturan terkait konten asusila

DKI Jakarta – Menteri Komunikasi kemudian Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa platform digital media sosial X wajib mengikuti aturan yang berlaku ke Tanah Air terkait penyebaran konten asusila agar jaringan yang disebutkan masih bisa jadi beroperasi.

Adapun salah satu aturan yang dimaksud dimaksud ialah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua menghadapi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Data juga Transaksi Elektronik.

"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan masih mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi terhadap ANTARA, Kamis.

Adapun Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang pembaharuan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan juga tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau memproduksi dapat diaksesnya Data Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mana memiliki muatan yang tersebut melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."

Maka dari itu kebijakan terbaru dari X yang memperbolehkan konten asusila diedit oleh penggunanya tentunya bertentangan dengan regulasi yang mana berlaku dalam Indonesia.

Kebijakan baru X mengenai ketentuan pengunggahan konten bermuatan asusila itu mulai sibuk diperbincangkan setelahnya X memperbarui informasi di dalam pusat bantuannya dalam akhir Mei 2024.

Dalam pusat bantuannya tersebut, X mengatakan konten dewasa yang disebutkan boleh ditaruh selama diproduksi dan juga disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Bagi pemilik akun yang dimaksud berusia dalam bawah 18 tahun lalu tak memasukkan data kelahiran dalam profilnya, X sebenarnya menegaskan konten dewasa di platformnya tidak ada mampu diakses.

Meski demikian, memperbolehkan konten dewasa disebarkan di sebuah jaringan media sosial tetap sekadar bertentangan dengan kebijakan yang tersebut berlaku pada Indonesia.
Maka dari itu, Budi secara tegas menyampaikan apabila X kekal tak melakukan pembatasan pada platformnya persoalan konten asusila juga tidaklah mengikuti ketentuan yang berlaku di Tanah Air maka ancaman blokir sudah mengawaitu perusahaan milik Elon Musk itu.

"Kami punya mekanisme peringatan serius 1 sampai 3. Kalau masih nggak mengikuti regulasi, ya kita blokir," tegas Budi.

 

Artikel ini disadur dari Menkominfo tegaskan X wajib ikuti aturan terkait konten asusila

You might also like
Follow Gnews