BP Tapera Ungkap Keterbatasan Penarikan Iuran dalam 2027, Hal ini Sebabnya

Reporter: | Editor:

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum bisa jadi meyakinkan kewajiban iuran Tapera akan datang diwujudkan ke tahun 2027. Pasalnya, terdapat beberapa faktor yang tersebut mempengaruhi hal tersebut.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyatakan ketika ini BP Tapera masih mempunyai keterbatasan untuk mengimplementasikan kebijakan iuran Tapera.

“Ada achievement yang harus kita tuju dulu sebelum kita mendapatkan pos untuk memulai collection, lalu itu pasti bertumbuh tidak ada mungkin saja tiba-tiba. Gimana caranya? instrumen untuk motongnya bareng-bareng juga pasti susah,” ujar pada waktu ditemui di dalam Kantor BP Tapera, Jakarta, Mulai Pekan (10/6).

Selain itu, Heru menyebutkan, terdapat beberapa unsur yang dimaksud masih diperhatikan sebelum penerapan iuran Tapera diberlakukan. Di antaranya, terkait kesiapan BP Tapera dari sisi sistem IT hingga Sumber Daya Individu (SDM) pendukungnya.

Baca Juga:

“Saat ini cuma kami hanya sekali 197 pegawai juga belum punya kantor cabang di seluruh Tanah Air dan juga ini harus dipikirkan pasti secara gradual tidak ada kemungkinan besar secara tiba-tiba semuanya dipungut harus simpan harus nabung,” terangnya.

Heru menegaskan, implementasi iuran Tapera masih terus digodok, juga menekankan bahwa pungutan iuran Tapera baru akan diberlakukan pada tahun 2027.

“Jadi masih pada tahap, 2027 itu kan sebenarnya belaka untuk segmen pegawai swasta kalau segmen pekerja lainnya tidaklah diatur secara spesifik, mengantisipasi kesiapan dari BP Tapera,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan juga Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengemukakan akan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan Tapera usai sibuk mendapat penolakan dari publik.

Baca Juga:

Basuki yang tersebut juga sebagai Ketua Komite BP Tapera sebelumnya menyampaikan kegaduhan yang tersebut berlangsung akibat ketidaksiapan kebijakan Tapera ini.

Memang acara Tapera ini telah dilakukan termaktub ke pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 yang mana diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Menurut Basuki, bila DPR memohon untuk mengundur inisiatif ini ia akan segera menghadap presiden Jokowi.

“Saya akan manut aturan misalnya DPR, lalu saya akan laporkan pada Presiden,” kata beliau pada waktu ditemui di Gedung Kementerian PUPR, ke Jakarta, hari terakhir pekan (7/6).

Selanjutnya:

Menarik Dibaca:

Cek Berita lalu Artikel yang tersebut lain dalam



Artikel ini disadur dari BP Tapera Ungkap Keterbatasan Penarikan Iuran di 2027, Ini Sebabnya

Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

You might also like
Follow Gnews