Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi pengurusan sengketa lahan.
Juru Bicara MA Yanto menyatakan komitmen institusinya dalam menjaga kehormatan dan muruah peradilan. “Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan muruah MA, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dukungan Penuh MA terhadap KPK
Yanto menambahkan, Ketua MA Sunarto berkomitmen penuh untuk mendukung segala langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PN Depok. Dukungan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Salah satu bentuk dukungan nyata adalah penandatanganan izin penahanan oleh Ketua MA segera setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK. Hal ini merujuk pada Pasal 95, 98, dan 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan izin Ketua MA untuk penangkapan dan penahanan hakim.
“Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada Hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” tegas Yanto.
Kekecewaan dan Sanksi Internal
Ketua MA Sunarto menyampaikan kekecewaan mendalam dan sangat menyesalkan peristiwa yang menurutnya telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim. Ia menilai perbuatan tersebut juga mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA, serta merupakan pelanggaran komitmen dalam mewujudkan nihil toleransi atas segala bentuk pelayanan pengadilan, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan hakim.
Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG. Sanksi serupa juga akan diterapkan kepada aparatur PN Depok lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita.
Kronologi Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK pada Jumat (6/2) sebelumnya telah mengumumkan penetapan Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan penerimaan suap atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang di wilayah Kota Depok.
Selain EKA dan BBG, KPK juga menetapkan Juru Sita PN Depok YOH sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
