Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara proaktif turun tangan dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan A, pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Para korban dilaporkan mengalami trauma berat akibat tindakan asusila tersebut, mendorong LPSK untuk menyatakan kesiapan memberikan perlindungan penuh kepada saksi maupun korban yang diduga mendapatkan intimidasi.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menegaskan komitmen lembaganya. “LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) di Pati itu. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani bersaksi mengungkap perkara,” ujar Wawan.
Perlindungan Komprehensif dan Modus Tersangka
Wawan menjelaskan, LPSK telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati. Perlindungan yang disiapkan mencakup aspek keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis untuk memastikan korban dapat melalui proses hukum dengan tenang.
Berdasarkan temuan awal LPSK, tersangka A diduga kuat memanfaatkan relasi kuasa dan dalil keagamaan untuk memanipulasi para korban. Modus operandi yang digunakan adalah membangun kepatuhan agar korban bersedia menemani tersangka tidur. Jika korban menolak, tersangka tidak segan mengancam akan memulangkan mereka atau bahkan melakukan kekerasan fisik.
Dampak Trauma Mendalam pada Korban
Dampak psikologis yang dialami para santriwati sangat mendalam, seperti diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Ali Yusron. Beberapa korban bahkan mengalami ketakutan ekstrem hingga tidak berani keluar rumah dalam waktu yang sangat lama. “Ada korban yang tidak berani keluar hingga satu tahun lebih. Bahkan, ada korban asal Rembang yang selama dua tahun tidak berani keluar rumah karena trauma tersebut,” ungkap Ali Yusron.
Saat ini, Ali Yusron mengawal sedikitnya lima laporan korban yang telah masuk ke kepolisian. Dari total awal sekitar 15 korban, 14 di antaranya sempat melapor. Namun, tujuh laporan kemudian dicabut, diduga karena beberapa korban kini dipekerjakan sebagai pengajar di pondok pesantren tersebut, menimbulkan kekhawatiran akan adanya tekanan.
Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain
Ali Yusron mendesak kepolisian untuk segera memeriksa pihak lain berinisial K dan N. Keduanya merupakan orang dekat tersangka A yang diduga mengetahui atau bahkan membantu rangkaian peristiwa pencabulan tersebut. Salah satu dari mereka diduga berperan penting dalam menyiapkan lokasi kejadian untuk melancarkan aksi bejat tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap rekan tersangka bernama Kuswandi. Kuswandi turut diamankan saat penangkapan tersangka A di Wonogiri. Penangkapan Kuswandi sendiri dilakukan di sebuah hotel di Bekasi Timur.
Dalam pemeriksaan, Kuswandi mengakui telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari tersangka A dan mengetahui lokasi persembunyian tersangka selama masa pelarian. Polresta Pati berkomitmen untuk terus mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain guna memastikan keadilan bagi para korban dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
