Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap tiga tersangka kasus gratifikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat bersedia mengungkap aktor lain yang terlibat. LPSK siap memberikan perlindungan hukum jika para tersangka mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan kesiapan lembaganya untuk memberikan perlindungan. “Bagus kalau mereka mau bongkar peran orang lain. Kami bisa berikan perlindungan, asalkan mereka mengajukan diri sebagai justice collaborator,” ujar Susilaningtias melalui sambungan telepon pada Kamis.

Susilaningtias mengungkapkan, hingga kini LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari ketiga tersangka. Permohonan justru datang dari 15 anggota DPRD lainnya yang berstatus sebagai penerima suap dari ketiga tersangka tersebut.

LPSK telah menolak permohonan perlindungan hukum dan fisik dari belasan legislator tersebut. Penolakan ini didasarkan pada kajian yang menunjukkan bahwa alasan pengajuan tidak memenuhi syarat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Alasan para penerima suap mengajukan perlindungan ke LPSK adalah karena adanya penitipan uang suap kepada jaksa saat kasus ditangani di tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Susilaningtias menjelaskan, “Sebenarnya karena mereka menjadi saksi, namun intinya mereka ingin dapat perlindungan, karena mereka juga memberikan informasi mengenai mereka yang menerima uang dalam jumlah tertentu dan mereka mengembalikan ke Kejati.”

Meskipun permohonan ditolak, Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK akan terus memantau perjalanan kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya saat ini telah ditahan oleh jaksa.

Jaksa menyebutkan, ketiga tersangka berperan sebagai pemberi uang suap kepada sejumlah anggota dewan, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Setiap anggota DPRD NTB diduga menerima suap sekitar Rp200 juta.

Sebagian uang suap, dengan total Rp2 miliar, telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi alat bukti perkara. Di antara anggota yang mengembalikan uang tersebut, terdapat nama Marga Harun dan Ruhaiman, yang tercatat sebagai pihak paling awal menyerahkan uang kepada penyidik kejaksaan.