Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan perlindungan menyeluruh kepada Saudah (68), seorang nenek di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Saudah diduga menjadi korban penganiayaan terkait aktivitas penambangan emas ilegal. Perlindungan tersebut akan diberikan hingga proses persidangan perkara selesai.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjangkau korban sejak 7 Januari 2026. Penjangkauan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang diperlukan oleh Saudah.

Identifikasi Kebutuhan Perlindungan dan Koordinasi Penegak Hukum

“Dari penjangkauan itu, kami mengidentifikasi kebutuhan pemenuhan hak prosedural, pendampingan hukum, medis, psikologis, serta penghitungan restitusi,” kata Wawan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (2/2).

Selain itu, Wawan menegaskan bahwa LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal. Koordinasi ini penting untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum bagi Saudah.

“LPSK sudah berkoordinasi dengan Polres Pasaman dan melakukan wawancara awal dengan korban, Ibu Saudah, beserta keluarganya untuk melihat kebutuhan perlindungan lebih lanjut,” ujarnya.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Terkait penanganan hukum, Wawan menyampaikan bahwa penyidik Polres Pasaman menerapkan Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara penganiayaan tersebut. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS, yang merupakan anak dari terlapor berinisial YM.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan para saksi yang melihat langsung peristiwa penganiayaan. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi dan pengakuan tersangka, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan. Saksi-saksi juga menyatakan sejumlah nama yang sebelumnya dilaporkan tidak berada di lokasi saat kejadian,” kata Wawan.

Ia menambahkan, berkas perkara penganiayaan terhadap Saudah saat ini telah dilengkapi dan memasuki tahap P21 pada 2 Februari 2026, menandakan kesiapan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kondisi Medis Korban dan Asesmen Lanjutan

Wawan juga memaparkan kondisi medis korban yang masih memerlukan perhatian serius. Berdasarkan hasil identifikasi awal LPSK, Saudah mengalami luka cukup parah akibat penganiayaan.

“Kondisi medis korban terdapat tujuh jahitan di kepala dan lima jahitan di bibir, dengan lebam di sekitar mata. Korban juga mengalami pusing berulang, sempat pingsan, dan ditemukan dalam kondisi terluka parah,” kata Wawan.

Menurut Wawan, usia korban yang mendekati 68 tahun menjadi faktor yang memperberat proses pemulihan. Atas dasar itu, LPSK berencana melakukan asesmen lanjutan untuk memastikan kebutuhan perawatan dan perlindungan korban terpenuhi.

“Dengan izin korban, LPSK akan melakukan asesmen medis lebih lanjut agar kebutuhan perlindungan dan pemulihan korban dapat dipenuhi secara optimal,” pungkasnya.