Polda Riau telah menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi.
Rahul menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil, tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Ia menilai, negara wajib hadir untuk menindak tegas korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Langkah yang dilakukan Polda Riau patut diapresiasi. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku perorangan. Ketika terdapat dugaan keterlibatan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional,” ungkap Rahul dilansir dari keterangan resmi, Jumat (22/5).
Menurut Rahul, pendekatan Polda Riau dalam mengungkap kasus ini merupakan kemajuan signifikan dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup, mengingat dampak jangka panjang yang seringkali ditimbulkan terhadap masyarakat luas. Ia pun mendukung penuh penyidik yang mengedepankan pembuktian ilmiah, melibatkan para ahli, serta membangun konstruksi hukum yang kuat.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan objektif, transparan dan berbasis fakta. Apa yang dilakukan Polda Riau dengan melibatkan berbagai ahli dan menggunakan pendekatan scientific crime investigation merupakan langkah yang tepat agar penegakan hukum memiliki legitimasi yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” lanjut Rahul menambahkan.
Rahul memandang kejahatan lingkungan sebagai tindak pidana serius yang dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga diwariskan kepada generasi mendatang. Ia menekankan pentingnya menjaga kawasan sempadan sungai, kawasan konservasi, dan wilayah dengan fungsi ekologis vital.
“Lingkungan hidup bukan sekadar aset ekonomi. Didalamnya ada fungsi sosial, fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi negara. Atas dasar itu, setiap bentuk pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Komitmen Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan juga dinilai sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan pemerintah pusat. Rahul berharap langkah tersebut dapat menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan bisnis dengan tetap mematuhi aturan lingkungan hidup dan prinsip-prinsip keberlanjutan.
“Kami mendukung penuh upaya Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum ketika menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat,” tegasnya.
Polda Riau sebelumnya menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi setelah menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau pada Desember 2025. Aduan tersebut melaporkan adanya penanaman perkebunan sawit yang hanya berjarak 2-5 meter dari bibir Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penyelidikan mendalam oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau mengungkap adanya sejumlah kerugian ekologis dan ketidakpatuhan terhadap analisis dampak lingkungan (AMDAL) akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai tersebut.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sendiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas baik perorangan maupun korporasi yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Ia menyebut, kawasan tersebut merupakan zona lindung vital yang keberadaannya penting untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalisir risiko banjir.
“Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Herry Heryawan.
